Ajukan Kasasi Dua Koruptor Ini Malah Terima Vonis Lebih Berat
Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi KTP-e yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto menjadi masing-masing 15 tahun.
"Perkara No 430K/Pidsus/2018 putus kemarin Rabu, 18 April 2018 untuk kedua terdakwa, dipidana masing-masing 15 tahun dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan," kata juru bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis.
Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Uang pengganti terdakwa 1 Irman diwajibkan membayar 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 5 tahun penjara," tambah Suhadi.
"Sedangkan terdakwa 2 Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti 450 ribu dolar AS ditambah Rp460 juta dikompensasi dengan uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar 430 ribu dolar AS ditambah 1 unit Honda Jazz sebesar Rp150 juta subsider 2 tahun kurungan," ungkap Suhadi.
Sebelumnya PT DKI Jakarta memvonis Irman dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang penganti terdakwa I Irman sebesar 300 ribu dolar AS, 200 ribu dolar AS dan Rp1 miliar dikurangi dengan yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar 300 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.
(责任编辑:时尚)
- ·Aturan Masa Sanggah CPNS 2024 Lengkap Panduannya, Jangan Sampai Salah!
- ·Royal Enfield Classic 500 Limited Edition Ridwan Kamil yang Disita KPK Rupanya Atas Nama Orang Lain
- ·Rincian Tukin PNS Naik di 3 Kementerian, Besaran Nominal Ditentukan 17 Kelas Jabatan
- ·W3RL Bentuk Nyata Kolaborasi Lintas Sektor Wujudkan Indonesia Emas
- ·DPR RI Umumkan Susunan Pimpinan AKD, PDIP Dapat Jatah Paling Banyak
- ·Putranya Trump Bongkar Rahasia Kuatnya Ekonomi Negara Kawasan Teluk Persia, Ternyata
- ·BPOM Sebut Efek Samping Vaksin TBC Bill Gates, Apa Saja?
- ·Tak Hanya Tarif Trump, Daya Produksi China Turut Menjadi Biang Masalah Ekonomi Dunia
- ·LPKR Rombak Jajaran Direksi
- ·Tips untuk Penumpang Saat Naik Pesawat: Pakai Baju Warna Merah
- ·Mudah! Begini Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap dengan Persyaratannya
- ·Dominasi Pasar Bitcoin Menyusut, Harga Sempat Terkoreksi Hingga US$102.700
- ·Menkes Sebut Ukuran Celana Lebih dari 33
- ·Bernilai USD 600 Juta, Bahlil Sebut Forel dan Terubuk Proyek Migas Asli Indonesia
- ·Guru Mau Cetak SKP di Akses e
- ·Wamen ESDM Yakini Produksi Perdana Lapangan Migas di Natuna Bisa Perkuat Ketahanan Energi Nasional
- ·Panitia SNPMB 2025 Akui Salah Pasang Foto Joki UTBK Jadi Peserta Jujur: Human Error
- ·Menginap di Kota Liverpool, Turis Kini Harus Bayar Pajak Rp44 Ribu
- ·Indonesia Targetkan Investasi Senilai Rp 1.950 Triliun Tahun 2025 Ini, Ekonom: Tantangan Besar
- ·Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug, Minta Uang Pembinaan Rp700 Ribu