您的当前位置:首页 > 百科 > Hakim Tolak JC Terdakwa Kasus Suap Proyek PLTU Riau 正文
时间:2025-06-06 13:31:24 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa E quickq苹果版官方网址
Hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Eni Maulani Saragih dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sebab Eni dinilai tak memenuhi syarat.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hakim mengatakan, Eni Saragih mengakui perbuatan dan memberikan kesaksian yang signifikan mengungkap pelaku lain dalam perkara ini. Namun dalam surat tuntutan jaksa, Eni belum memenuhi syarat pelaku yang bekerja sama. Selain itu, terlibat aktif dalam pertemuan pengusaha Johanes B Kotjo dengan Dirut PLN Sofyan Basir.
Baca Juga: Terdakwa Kasus PLTU Riau-1, Kotjo Pasrah Divonis 4,5 Tahun
Eni juga diperkenalkan Kotjo melalui Ketum Golkar Setya Novanto saat itu, terungkap dalam persidangan percakapan terdakwa dengan Sekjen Golkar atau Plt Ketum Golkar Idrus Marham.
"Maka majelis hakim tidak bisa mempertimbangkan justice collaborator terdakwa," kata Anwar yang merupakan hakim anggota saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Baca Juga: Terungkap! Fakta Baru Kasus PLTU Riau-1 Soal Keterlibatan Idrus Marham
Meski tidak mempertimbangkan JC, hakim mengapresiasi Eni Saragih yang bersikap kooperatif dan mengembalikan uang kepada KPK. Pertimbangan tersebut menjadi alasan untuk meringankan hukumannya.
"Majelis hakim apresiasi sikap Eni yang kooperatif dan menyerahkan uang serta mengakui perbuatan dengan terus terang, sehingga menjadi alasan meringankan hukuman," jelas Anwar.
Diketahui, Eni Saragih divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Langsing Tanpa Diet, Prilly Latuconsina Kurangi Gula dan Gorengan2025-06-06 13:00
Jokowi Perkuat Komunikasi Antarlembaga dengan MPR RI Jelang 115 Hari Pemerintahannya Berakhir2025-06-06 12:58
Turis Israel Dipukuli Waria Usai Batal Pesan Layanan Seks2025-06-06 12:48
3 Cara Memanaskan Kentang Goreng, Jangan Pakai Minyak2025-06-06 12:46
Ke KPK, Istri Setnov Jadi Saksi Atau Jenguk Papa?2025-06-06 12:32
3 Cara Memanaskan Kentang Goreng, Jangan Pakai Minyak2025-06-06 12:27
Buron 17 Tahun, Ini Jejak Kasus Maria si Pembobol BNI2025-06-06 12:11
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang2025-06-06 12:02
5 Kewajiban Menantu Perempuan Terhadap Mertua dalam Islam2025-06-06 11:50
Lebih Baik Mandi Malam atau Pagi Hari?2025-06-06 11:40
Lanjutkan Safari Politik, Anies Baswedan Disambut Upacara Adat Mopotilolo Setiba di Gorontalo2025-06-06 13:27
DKPP: Hasyim Asy'ari Minta Vincent2025-06-06 13:13
Wanita Iseng ke Kasino Las Vegas Saat Liburan, Menang Jackpot Rp188 M2025-06-06 13:11
Hasil Sidang DKPP: Hasyim Asy'ari Terbukti Lakukan Hubungan Seksual dengan Anggota PPLN di Amsterdam2025-06-06 12:53
Kisruh Sampah Jakarta vs Bekasi, Anies Telepon Pepen Tak Diangkat2025-06-06 12:46
274 RW di Jakarta Siaga Tuberkulosis, Bangun 'Kampung Siaga TB'2025-06-06 12:28
Dengarin Nih Perintah Terbaru Mas Anies: Ini Keputusan Gubernur Jakarta....2025-06-06 11:59
Moge yang Dikendarai Menteri PUPR Basuki di IKN Ternyata Nunggak Pajak2025-06-06 11:19
Sandiaga Uno Ditunjuk Jadi Dewan Pakar TPN Ganjar2025-06-06 10:58
Kolaborasi Kemenkumham dan Pemprov Banten Lewat Festival Layanan Hukum dan HAM2025-06-06 10:45