6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Tak Jalani Penahanan, Satgas Anti Mafia Bola Ungkap Alasannya
时间:2025-06-07 08:43:25 出处:百科阅读(143)
JAKARTA,quickq加速器官网下载 DISWAY.ID- Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan 6 tersangka dalam kasus match fixing, namun 6 tersangka pengaturan skor Liga 2 tak jalani penahanan.
Keenam tersangka itu adalah K selaku Liaison Officer (LO) atau penghubung wasit dan A selaku kurir pengantar uang.
Adapun tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.
BACA JUGA:Toyota Land Cruiser Mini Segera Meluncur, Dengan Mesin ICE Atau Hybrid EV?
BACA JUGA:Kebakaran Pasar Leuwiliang Habiskan Ratusan Kios Pedagang
Kasatgas anti mafia bola, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan keenam orang tersebut diduga terlibat pengaturan skor dalam pertandingan liga 2 antar klub pada November 2018.
"Dari hasil penyidikan penyidik telah memperroleh bukti yang cukup maka ditetapkan 6 orang tersangka," kata Asep kepada wartawan, Kamis, 28 September 2023.
Atas perbuatannya,tersangka K dan A dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta.
BACA JUGA:Beli Gas LPG Melon Pakai KTP Mulai 1 Oktober, Begini Cara Belinya
BACA JUGA:Inisial 4 Wasit Tersangka Dugaan Pengaturan Skor Liga 2, Kasatgas Anti Mafia Bola: Mereka Masih Tugas Hingga 2022
Untuk tersangka M, E, R, dan A disangkakan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski demikian, ia mengatakan keenam tersangka tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Di sini kan sudah saya sampaikan, jadi untuk pasal dua, itu ancamannya lima tahun, tapi pasal 3 ancamannya tiga tahun, berarti tidak bisa ditahan," ucapnya.
Adapun langkah selanjutnya yaitu Polri bakal memanggul enam orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. Meski demikian belum diketahui kapan jadwal pemanggilan tersebut.
上一篇: 7 Minuman Ini Ampuh Bersihkan Ginjal, Usir Racun yang Bikin Penyakit
下一篇: VIDEO: Melihat Milennium Falcon Dalam Bentuk Koin Karya Royal Mint
猜你喜欢
- Aktivis PETA Dua Kali Sela Fashion Show Victoria Beckham di Paris
- Komnas HAM Temukan Pelanggaran Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Sejak Tahun 1997
- Wahana Seru, Jam Buka, dan Harga Tiket Masuk Jatim Park 2
- 15 Eks Pegawai KPK Alami Pelecehan Seksual Ngadu ke Komnas Perempuan Malah Kecewa
- 4 Anggota Polri Pangkat Jenderal hingga Bhabin Terima Anugerah Bintang Bhayangkara Nararya
- Wahana Seru, Jam Buka, dan Harga Tiket Masuk Jatim Park 2
- Apakah Penyakit Autoimun Bisa Disembuhkan?
- Jangan Salah, Ini Beda Autoimun dan Alergi Biasa
- VIDEO: Benarkah saat Palestina Merdeka Dunia Akan Kiamat?