Aturan Masa Sanggah CPNS 2024 Lengkap Panduannya, Jangan Sampai Salah!
JAKARTA,quickq下载官网免费 DISWAY.ID --Simak berikut ini aturan masa sanggah dalam tahap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 lengkap dengan panduan mengajukannya.
Masa sanggah biasanya dilaksanakan setelah pengumuman tahap seleksi CPNS 2024 dan dapat dilakukan sebanyak dua kali untuk jenis seleksi yang berbeda.
Masa sanggah sendiri adalah kesempatan bagi pelamar CPNS 2024 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi untuk bisa memperbaiki kekurangan di tahap sebelumnya.
BACA JUGA:Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Jangan sampai Kelewat!
BACA JUGA:Daftar 21 Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Lengkap Cara Ceknya
Dengan kata lain, pelamar bisa melakukan penolakan terhadap hasil seleksi dengan kembali memperbaiki persyaratan CPNS 2024.
Masa sanggah CPNS 2024 akan dimulai usai BKN mengumumkan hasil seleksi administrasi pelamar.
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 sendiri akan diinformasikan pada tanggal 14-19 September 2024.
Dari hasil yang diumumkan, bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos maka bisa mengikuti masa sanggah yang dijadwalkan pada tanggal 20-22 September 2024.
Lantas bagaimana aturan peserta yang belum lolos seleksi untuk melakukan masa sanggah CPNS 2024? Simak informasinya berikut.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Berakhir, Ini 10 Daftar Instansi Pusat dengan Peminat Terbanyak!
Aturan Masa Sanggah CPNS 2024
- Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak satu kali
- Saat mengajukan sanggahan, pelamar harus memberi alasan jelas, realistis, dan berdasarkan dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
- Pelamar yang sudah menyadari letak kesalahan administrasi, maka disarankan untuk tidak menggunakan fitur sanggah, sebab tidak akan mengubah hasil verifikasi
- Sanggahan hanya dapat dilakukan jika hasil verifikasi dokumen murni dari kesalahan instansi bukan pelamar.
Panduan Masa Sanggah CPNS 2024
Untuk melakukan masa sanggah, pelamar bisa menggunakan portal SSCASN dengan mengisi sanggahan dan merincikan kronologi hingga mengunggah bukti. Berikut langkahnya:
- Buka website SSCASN kemudian login dengan NIK dan password yang sudah dibuat
- Pada bagian bawah hasil seleksi administrasi klik fitur 'Ajukan Sanggahan'
- Kemudian akan tampil dokumen-dokumen yang tidak memenuhi syarat administrasi
- Setelah itu, isi dengan lengkap alasan sanggahan pada kolom yang tersedia lalu centang 'Disclaimer'
- Lalu klik 'Akhiri Proses Sanggah'
- Akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah telah berhasil
- Kemudian refresh halaman dan pantau jawaban sanggah dari instansi yang dilamar
- Jika sanggahan dianggap tidak valid oleh verifikator instansi, maka akan diabaikan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·Tarif Tol Tak Ada Diskon Jelang Nataru 2024/2025, Begini Dalil Jasa Marga
- ·Fahri Hamzah: Rencana Pengurangan Ukuran Rumah Subsidi Belum Final
- ·Makanan yang Sering Dianggap Buruk, Ternyata Bisa Hempas Lemak Perut
- ·FOTO: Chanel Padukan Pita Hitam dan Busana Rajut di Paris Fashion Week
- ·Terpantau Stabil Lagi, Harga Bitcoin Diprediksi Naik ke US$135.000 di Kuartal III 2025
- ·Wapres Gibran Ajak Masyarakat Hayati dan Terapkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari
- ·Jokowi Minta TNI
- ·Strategi Kemenperin dan Dekranas Bikin IKM Kerajinan Tembus Pasar Ekspor
- ·Siap Sukseskan IIHF 2025, LPPOM Dukung BPJPH Wujudkan Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
- ·Zelenskiy Sebut Ukraina Akan Ladeni Rusia di Istanbul
- ·Waspada Penculikan Anak di Tanah Abang
- ·Kasus Corona di Jakarta Makin Mengkhawatirkan
- ·Resep Long John Sandwich, Praktis dan Cocok Buat Lebaran
- ·Simak Baik
- ·Teladan Prima Agro (TLDN) Resmi Caplok 99,99% Saham PT Cipta Davia Mandiri
- ·Deretan 10 Negara Paling Sedikit Dikunjungi Turis Asing
- ·Bawang Putih Menurunkan Kolesterol, Ini Faktanya
- ·Mengenal Tren 'Velocity' yang Viral di Media Sosial
- ·Gerindra Bantah Jokowi Turun Gunung Gegara Elektabilitas RK
- ·TKN Ingatkan Pendukung Prabowo