时间:2025-06-06 13:30:08 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jember - Terdakwa pasangan sejenis MF (21) dan AA (23) dituntut s quickq官网下载电脑版官方
Terdakwa pasangan sejenis MF (21) dan AA (23) dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Jumat sore.
"Terdakwa dituntut 1 tahun penjara masing-masing karena terbukti memberikan keterangan tidak benar kepada aparat, dari pemerintahan desa hingga ke Kantor Urusan Agama (KUA)," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember Nur Khoyin di Pengadilan Negeri Jember.
Menurutnya kedua terdakwa terbukti memberikan keterangan palsu, sehingga terbit surat nikah yang dinilai asli tapi palsu dan penetapan tuntutan penjara satu tahun itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan sejumlah alat bukti yang ada.
"Karena untuk mendapatkan akta nikah itu, terdakwa dengan sengaja memalsukan data identitas masing-masing, sehingga jelas melanggar pasal 263 KUHP ayat 1 dan dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara," katanya.
Sidang pembatalan akta nikah juga dilalui oleh pasangan sejenis tersebut karena pihak KUA Ajung sudah menerbitkan akta nikah akibat tidak tahu kalau AA dan MF adalah laki-laki atau sejenis.
Sebelumnya Polres Jember menetapkan pasangan sesama jenis yakni MF (21) dan AA (23) sebagai tersangka pemberi keterangan palsu untuk mengurus dokumen berupa akta pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung.
MF merupakan warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti, sedangkan yang berperan sebagai perempuan adalah Ayu Puji Astutik atau AA warga Dusun Krasak, Desa Panca Karya, Kecamatan Ajung.
Ayu Puji Astuti menggunakan hijab dan bercadar saat mengurus sejumlah syarat pernikahan dan melangsungkan pernikahannya di Kantor KUA Kecamatan Ajung, sehingga petugas KUA tidak mengetahui kalau yang bersangkutan adalah laki-laki.
Keduanya dijerat dengan pasal 264 ayat (1) huruf 1e dan atau pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dengan ancaman
Polisi Tersangkakan Pelaku Korupsi Dana BOS di Mataram2025-06-06 13:12
Ramai Warga Surfing di Bendung Pleret, Ada Potensi Bahaya Mengintai2025-06-06 12:35
Tegas! Pemerintah Sebut Tak Ada Larangan Warung Madura Beroperasi 24 Jam2025-06-06 12:31
Menu Makan Harian Prilly Latuconsina yang Bikin Sukses Turun BB 12 Kg2025-06-06 12:25
Pembiayaan Mobil dan Motor Listrik Capai Rp17,71 Triliun di April 20252025-06-06 12:24
Saldi Isra Tegaskan Tak Ada Petahana di Pilpres 2024, Peran Jokowi Bagi2025-06-06 12:19
Paspor RI Desain Baru Meluncur Bulan Depan, Bagaimana Nasib yang Lama?2025-06-06 12:18
Hutang Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Tembus Ratusan Juta Rupiah2025-06-06 12:02
Ke KPK, Istri Setnov Jadi Saksi Atau Jenguk Papa?2025-06-06 11:36
Saldi Isra: Politisasi Bansos Jelang Pemilu Beralasan Menurut Hukum!2025-06-06 11:32
Miris! Tentara 'Nyambi' jadi Tukang Ojek Jadi Korban Pengeroyokan2025-06-06 13:17
Tegas! Pemerintah Sebut Tak Ada Larangan Warung Madura Beroperasi 24 Jam2025-06-06 12:54
5 Manfaat Buah Pir, Salah Satunya untuk Menurunkan Berat Badan2025-06-06 12:45
Hutang Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Tembus Ratusan Juta Rupiah2025-06-06 12:38
Aksi Reuni dan Munajat Kubro PA 212 di Monas Hasilkan Tiga Tuntutan, Ini Isinya2025-06-06 12:33
10 Makanan yang Meredakan Kecemasan dengan Cepat, Rasanya Enak!2025-06-06 12:22
INFOGRAFIS: Jangan Makan Pisang Berbarengan dengan Ini2025-06-06 11:52
Hutang Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Tembus Ratusan Juta Rupiah2025-06-06 11:14
Ariel NOAH Ungkap Kunci Kedekatan dengan Sang Putri Alleia2025-06-06 11:05
Raja Juli Akui Belum Ada Tawaran Menteri Untuk Kader PSI2025-06-06 10:49