您的当前位置:首页 > 焦点 > Hasto akan Disidang Pekan Depan, Kuasa Hukum sebut KPK Primitif dalam Menangani Kasus 正文
时间:2025-06-08 04:21:06 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID --Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristoyanto, Maqdir Ismail mengangga quickq软件下载ios
JAKARTA,quickq软件下载ios DISWAY.ID --Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristoyanto, Maqdir Ismail menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlebihan menggunakan wewenang dan cara yang primitif dalam menangani kasus kliennya.
Adapun Hasto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu DPR dan perintangan penyidikan.
"Kami menganggap KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka.Bahkan penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif dan dilakukan dengan akal-akalan dan melawan hukum," ujar Maqdir kepada wartawan dalam keterangannya pada Sabtu, 8 Maret 2025.
BACA JUGA:Pemerintah Akan Susun PP Penertiban Judi Online, Pengamat: Harus Fokus Kepada Pencegahan
BACA JUGA:BPKH Diusulkan Jadi Bank Haji, Ini Konsekuensinya
Menurut Maqdir, Lembaga Antirasuah bukan hanya tidak menghormati proses hukum acara tetapi dengan sengaja melanggar hukum.
"Misalnya dalam penyerahan tahap 2, mereka secara sengaja mengabaikan hak Tersangka berkenaan dengan permintaan pemeriksaan Ahli," jelas Maqdir. Alasannya tidak masuk diakal, karena penyidik belum menerima disposisi dari Direktur Penyidikan," ungkapnya.
"Nampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang," jelasnya.
Diketahui, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.
BACA JUGA:Kabar Gembira! THR PNS Akan Diberikan Lebih Awal
BACA JUGA:Pengangkatan CPNS Ditunda, Ini Dampaknya ke Calon ASN
Ia terjerat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.
Ketika itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto; Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu; dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika sudah berada di dalam ruangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang Hasto digelar pada Jumat, 14 Maret 2025.
Biar Enggak Diabetes, Ini Cara Sederhana Mengurangi Konsumsi Gula2025-06-08 04:17
Legenda Manchester United, Wes Brown akan Hadir di Store Adidas Pacific Place2025-06-08 04:10
TKD Prabowo2025-06-08 03:53
Bilang Rumah DP 0 Rupiah Diminati Warga Jakarta, Ternyata Cuma Laku...2025-06-08 03:29
Gibran Cek Fasilitas Kesehatan untuk Program Makan Bergizi Gratis di 3 Lokasi Jakarta2025-06-08 03:21
Saldi Isra Sebut Ada PJ Kepala Daerah Yang Tak Netral2025-06-08 03:00
Ini 5 Sarapan Paling Sehat Menurut Ahli Gizi2025-06-08 02:30
Apa Arti Selulosa dan Manfaatnya untuk Kesehatan?2025-06-08 02:03
Cara Cek NIK KTP Penerima Saldo Dana Bansos PKH 2025 Tahap I, Cair Tiap 3 Bulan2025-06-08 01:50
Kata Gibran: Etos Kerja Orang Jakarta, Berangkat Subuh, Pulang Malam2025-06-08 01:50
Besaran Saldo Dana Bansos KJP Plus Februari 2025 yang Diterima Siswa, Kapan Cair?2025-06-08 04:06
Resep Takoyaki yang Gurih dan Empuk, Camilan Unik Asal Jepang2025-06-08 03:37
Perkara PLTU Riau2025-06-08 03:24
FOTO: Penasihat Kecantikan Tertua di Dunia2025-06-08 03:18
Fakta Unik Dhaup Ageng Pakualaman, Ada Sajian Kudapan Langka2025-06-08 02:43
Kapuspen Beberkan Kronologi Penyerangan OPM Terhadap Danramil Aradide2025-06-08 02:22
Tukin ASN Naik 80%, Gus Halim: Segera Sampaikan Kabar Ini ke Istri2025-06-08 02:22
PSI Bongkar Lagi, Kali ini Kasus Rumah DP 0 Rupiah2025-06-08 02:22
FOTO: Cerita Salju yang Pergi dari Resor Ski Himalaya2025-06-08 01:53
5 Cara Menurunkan Kolesterol di Usia Muda Tanpa Obat2025-06-08 01:45