会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Gubernur NTB Adukan Hakim ke KY Terkait Sengketa Lahan Poltek Pariwisata Lombok!

Gubernur NTB Adukan Hakim ke KY Terkait Sengketa Lahan Poltek Pariwisata Lombok

时间:2025-06-16 19:52:00 来源:quickq加速器安卓版下载 作者:休闲 阅读:480次
Warta Ekonomi,quickq安卓版下载安装 Mataram -

Gubernur Nusa Tenggara Barat TGB Muhammad Zainul Majdi akan mengadukan hakim Pengadilan Tinggi Mataram ke Komisi Yudisial yang mengabulkan permohonan banding dari penggugat atas lahan Politeknik Pariwisata Lombok di Desa Puyung, Kabupaten Lombok Tengah."Kita menghormati putusan pengadilan dan akan melakukan kasasi terhadap putusan itu. Tapi, kita juga akan mensurati Komisi Yudisial (KY) untuk melihat, menilai proses yang ada di Pengadilan Tinggi," ujar Gubernur NTB di Mataram, Jumat.
Gubernur NTB Adukan Hakim ke KY Terkait Sengketa Lahan Poltek Pariwisata Lombok
Rencana mengadukan hakim PT Mataram ke KY itu, tidak terlepas karena ada kejanggalan dalam putusan tersebut, sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) dinyatakan kalah di tingkat banding. Padahal, sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Praya, Pemprov NTB menang.
Gubernur NTB Adukan Hakim ke KY Terkait Sengketa Lahan Poltek Pariwisata Lombok
"Kejanggalan itu akan kita rumuskan dalam memori kasasi, yang akan kita sampaikan ke Mahkamah Agung," katanya.
Gubernur NTB Adukan Hakim ke KY Terkait Sengketa Lahan Poltek Pariwisata Lombok
Menurut Gubernur, Pemprov NTB memiliki bukti kuat atas lahan-lahan tersebut dan bukti tersebut sudah diakui di tingkat PN yang memenangkan Pemprov NTB.
"Data kita kuat, karena sudah puluhan tahun kita miliki. Tapi tiba-tiba orang datang darimana mengklaim lahan tersebut. Apalagi, bukti yang mereka sampaikan lemah. Buktinya kita menang di tingkat pertama di pengadilan negeri," jelasnya.
Karena bukti kuat itulah, lanjut gubernur sudah ada pembangunan di sekitar lokasi tersebut, seperti ada pembagunan kampus IPDN, bangunan kantor pertanian yang sudah sejak lama berdiri. Belum lagi lahan di tempat itu ditanami untuk tembakau.
"Bangunan sudah berdiri lama tidak ada yang ribut, apalagi lahan di sana sudah dimanfaatkan dinas pertanian, lokasi tanam tembakau juga tidak ada yang ribut dari dulu. Tapi tiba-tiba datang mengklaim. Mungkin orang nyoba," tambah gubernur.
Kalau dikatakan bukti pemerintah tidak kuat. Lantas buat apa ada pemeriksaan setiap tahun oleh BPK sebagai aset pemerintah yang di nilai, sehingga NTB meraih WTP dari BPK RI.
PN Mataram memutuskan memenangkan upaya banding penggugat Suryo terhadap Pemprov NTB atas lahan Politeknik Pariwisata Lombok di Desa Puyung, Kabupaten Lombok Tengah.
Dikabulkannya banding Suryo ini didasari putusan PN Mataram, No 149/PDT/2017/PT.MTR tertanggal 22 Nopember. Putusan itu, membatalkan putusan PN Praya, No 37/Pdt.G/2016/PN.Pya, tertanggal 14 Juni 2017 yang sebelumnya dimenangkan Pemprov NTB atas lahan seluas 41.555 Hektare.
Dalam putusannya, menyatakan dengan dimenangkannya banding Suryo atas lahan sengketa seluas 41.555 Hektare di Puyung, Lombok Tengah oleh PN Mataram, maka putusan PN Praya, No 37/Pdt.G/2016/PN.Pya, tertanggal 14 Juni 2017 yang sebelumnya memenangkan Pemprov NTB menjadi batal.
"Maka konsekuensi dari putusan itu, keseluruhan obyek sengketa berupa bidang tanah seluas 41.555 Hektare di Puyung, Lombok Tengah sah menjadi pemilik penggugat Suryo," tegas kuasa hukum Suryo, Kurniadi SH MH. (Ant)

Gubernur NTB Adukan Hakim ke KY Terkait Sengketa Lahan Poltek Pariwisata Lombok


(责任编辑:综合)

相关内容
  • Dukung Palestina, Ratusan Ribu Warga Belanda Kritik Serangan Israel ke Gaza
  • Pengakuan Korban Bullying dan Pelecehan Seksual Binus School Simprug, Sebut Ada Anak Pejabat
  • DPRD DKI Rapat di Luar, Dikritik Keras: Tak Bisa Diikuti Warga dan Habisi Anggaran
  • Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Sumiyati, Wanita Paruh Baya Yang Tewas Membusuk Di Tambora
  • Bareskrim Polri Sita Aset Bandar Judi Online Rp13,8 Miliar dari Situs Slot 8278
  • Rekomendasi 5 Obat Herbal Pereda Nyeri, Cenat
  • Terjadi Lagi! Dua Warga Jadi Korban Baliho Caleg PSI yang Roboh di Cakung
  • Ronny sebut Ferdy Sambo Konsisten Bohongnya
推荐内容
  • Mahasiswa Penerima Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu Tanpa Dibayar Tuai Polemik, Ini Faktanya
  • Dukung Budaya Bersepeda di Belanda, Ada 14 Kota Punya Zona Tanpa Emisi
  • Layanan Kesehatan Mental Di RSUD Taman Sari Mulai Dipenuhi Timses Caleg
  • INFOGRAFIS: HMPV Terdeteksi di Indonesia, Kenali Penyakitnya
  • Banjir Kepung Ibukota Hari ini, Anies: Gejala Air Naik di Jakarta
  • Modus ASN Dishub DKI Berkali