OJK Klaim SEOJK Asuransi Kesehatan untuk Lindungi Konsumen, ini Pokok
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) sebagai langkah penguatan ekosistem, tata kelola dan pelindungan konsumen dalam industri asuransi kesehatan. Melalui ketentuan ini, OJK mendorong efisiensi pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang, di tengah tren inflasi medis yang terus meningkat secara global.
Secara umum, SEOJK 7/2025 mengatur lebih lanjut mengenai kriteria perusahaan asuransi yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan, termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai bagi perusahaan asuransi dalam menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.
Obyek pengaturan dalam SEOJK 7/2025 ditujukan untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak berlaku untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Keuangan bagi Perempuan, FJPI Sumut dan OJK Sumut Berkolaborasi
Penerbitan SEOJK 7/2025 dimaksudkan untuk mendorong setiap pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan untuk dapat memberikan nilai tambah bagi upaya efisiensi biaya kesehatan dalam jangka panjang, mengingat tren inflasi medis yang terus meningkat dan jauh lebih tinggi dari inflasi umum, dan tidak hanya di Indonesia namun juga terjadi di seluruh dunia.
Beberapa substansi pada SEOJK 7/2025, antara lain:
1. Kewajiban Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi untuk menyesuaikan fitur produk asuransi kesehatan berupa:
- Penerapan pembagian risiko (co-payment) berupa porsi pembiayaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan, dengan batas maksimum sebesar Rp300 ribu per pengajuan klaim rawat jalan dan Rp3 juta per pengajuan klaim rawat inap.
- Coordination of Benefit, yang memungkinkan koordinasi pembiayaan Kesehatan apabila pelayanan Kesehatan dilakukan sesuai dengan skema JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Ketentuan tanggung jawab Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari total pengajuan klaim dimaksudkan untuk mendorong pemanfaatan layanan medis dan layanan obat yang lebih berkualitas serta akan mendorong premi asuransi kesehatan yang affordable atau lebih terjangkau karena peningkatan premi dapat dimitigasi dengan lebih baik.
2. Kewajiban Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan Produk Asuransi Kesehatan untuk memiliki:
- tenaga ahli yang memadai, termasuk tenaga medis dengan kualifikasi dokter yang berperan untuk melakukan analisis atas tindakan medis dan Telaah Utilisasi (Utilization Review);
- Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board); dan
- sistem informasi yang memadai untuk melakukan pertukaran data secara digital dengan fasilitas Kesehatan.
Baca Juga: Asuransi Tak Lagi Full Cover, Masyarakat Tanggung 10% Biaya
Ketiga hal ini dimaksudkan agar Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi dapat melakukan analisis terhadap efektivitas layanan medis dan layanan obat yang diberikan oleh fasilitas kesehatan berdaarkan data digital yang dikumpulkan, dan memberi masukan kepada fasilitas kesehatan secara berkala melalui mekanisme Utilization Review.
SEOJK 7/2025 merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 3B ayat (3) Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. SEOJK 7/2025 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026.
(责任编辑:休闲)
Pengamat Curiga Pembentukan Densus Tipikor Bertujuan Politis
Istana Pertanyakan Sumber Informasi Kabar Hadi Poernomo Jadi Penasihat Prabowo
Gegara Hal Sepele, Pemuda Ribut di Kuliner JST Kemayoran sampai Pemilik Warung Histeris
Aksinya Viral, Satpol PP yang Tarik Paksa Dagangan Pedagang Dicopot dari Jabatannya
Ramai di Medsos, Kenapa Bawang Merah Disebut 'Bawang Jahat'?
- Comeback ke Dunia Politik, Anas Urbaningrum: Gantung Harapan di Monas! Lupa Soal Gantung Diri?
- Tragis, Kronologi Kemaluan Suami Dikapak Istri, Sakit Hati Kerap Diejek Berkulit Gelap
- Kejagung Nilai Penahanan Alex Noerdin Sudah Sesuai Fakta
- Metro Style Cilandak Manjakan Pelanggan dengan Tren Fashion Terkini
- DJP Tunda Pemandanan NIK dan NPWP Hingga Pertengahan 2024, 'Masih Diuji Sambil Tunggu Regulasi'
- SKK Migas: 25 Perusahaan Asing Taksir Wilayah Migas RI
- Lelang Tahap II WK Migas 2024: PT Huatong Menang di Air Komering
- 'No Sugar Diet', Benarkah Tak Boleh Ada Gula Sama Sekali?
-
Artis S Diperiksa Terkait Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel Jumat Ini
JAKARTA, DISWAY.ID--Artis dan Selebgram inisial S akan diperiksa pada Jumat 15 September 2023 ini te ...[详细]
-
Pramugari Ingatkan Penumpang Tak Lepas Alas Kaki di Pesawat, Kenapa?
Jakarta, CNN Indonesia-- Tentu kamu sudah sering mendengar bahwa kabin pesawatdisebut sebagai tempat ...[详细]
-
Jika UMKM Langgar Aturan, Menteri Maman Minta Pendekatan Hukum Harus Dibedakan dengan Usaha Besar
Warta Ekonomi, Jakarta - Merespons kasus hukum yang menimpa pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Meneng ...[详细]
-
Mengenal Kanker Kelenjar Ludah, Penyebab, dan Gejalanya
Jakarta, CNN Indonesia-- Kanker kelenjar ludah adalah tumor ganas yang memengaruhi kelenjar ludah di ...[详细]
-
5 Rekomendasi Kedai Teh Jakarta
Jakarta, CNN Indonesia-- Ada kedai kopi, ada pula kedai teh. Simak rekomendasi kedai tehdengan sajia ...[详细]
-
Indodax Tunjuk William Sutanto sebagai CEO Gantikan Oscar Darmawan
Warta Ekonomi, Jakarta - Indodax resmi menunjuk William Sutanto sebagai Chief Executive Officer (CEO ...[详细]
-
Asia Tenggara & Asia Selatan, Destinasi Investasi Menjanjikan di 2024
Jakarta, CNN Indonesia-- Ketika dunia masih bergulat dengan ketidakpastian ekonomi, kawasan Asia Sel ...[详细]
-
Sah! MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun
JAKARTA, DISWAY.ID--Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presi ...[详细]
-
INTIP: Makanan Wajib untuk Anak agar Tumbuh Tinggi dan Cerdas
Jakarta, CNN Indonesia-- Beberapa makanan diketahui dapat membantu pertumbuhan ti ...[详细]
-
Petisi Bersama Pelaku Usaha Industri Tekstil Menolak BMAD Benang POY dan DTY
Warta Ekonomi, Jakarta - Beberapa waktu lalu, Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) merekomendasikan ...[详细]
Suplemen Jepang Ditarik Karena Sebabkan Gagal Ginjal
Setyanto Hantoro Mundur sebagai Komisaris Utama INET
- Timnas Tumbangkan China, Prabowo: Bersyukur tapi Perjalanan Belum Selesai
- Kota di Sisilia Larang Jual Suvenir Berbau Mafia
- FOTO: Nenek 102 Tahun Penerjung Payung Tertua di Inggris
- Muntahan Paus Dihargai Miliaran, 'Harta Karun' Industri Parfum
- Ajak Milenial dan Gen Z Melek Finansial, Pegadaian Luncurkan Web Series Ali yang Terheran Herman
- Pramugari Ingatkan Penumpang Tak Lepas Alas Kaki di Pesawat, Kenapa?
- Polri Pecat Ferdy Sambo, Sekum PP Muhammadiyah: Keputusan yang Sangat Tepat dan Adil