您的当前位置:首页 > 探索 > Kejaksaan Agung RI Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal Pencurian Uang 正文
时间:2025-06-06 02:40:06 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengambil langkah tegas dalam m quickq官网下载app
JAKARTA,quickq官网下载app DISWAY.ID- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengambil langkah tegas dalam menindak kasus korupsi timah yang telah merugikan negara ratusan triliun.
Dalam pengungkapan terbaru, Kejagung telah menjerat 3 tersangka utama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Kebenaran Sandra Dewi Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Timah Dijawab Tegas Kuasa Hukum Harvey Moeis
BACA JUGA:IAW Ungkap Pengusaha Inisial T di Belakang PT RBT yang Terseret Korupsi Timah Rp300 Triliun
Mereka adalah SG, RI, dan SP, yang masing-masing menjabat sebagai komisaris dan direktur utama di beberapa perusahaan terkait.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa para tersangka tidak hanya dijerat dengan pasal-pasal korupsi, tetapi juga dengan pasal pencurian uang serta pencucian uang.
"Kami juga mau sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa terhadap tersangka SG, SP, dan RI dikenakan selain pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 S 1 ke 1 KUHP," katanya kepada wartawan, Kamis, 13 Juni 2024.
BACA JUGA:Tanggapi Kabar Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Begini Penjelasan Kejagung
Menurut Siregar, para tersangka diduga kuat melakukan pencucian uang dengan berbagai cara, termasuk menyamarkan hasil kejahatannya dengan mengirimkan dana melalui perusahaan-perusahaan terkait dan melakukan pembelian aset dengan menggunakan nama orang lain.
Langkah penegakan hukum ini juga melibatkan pengungkapan tahap kedua terhadap 10 tersangka lainnya, termasuk para pelaku utama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Di antara para tersangka tersebut adalah MRPT, EE, HT, MBG, BY, RL, dan RA, yang masing-masing menjabat dalam posisi kunci di berbagai perusahaan terkait.
Bandara Supadio Resmi Berstatus Internasional, Siap Genjot Ekspor dan Pariwisata2025-06-06 01:59
7 Rekomendasi Camilan Sehat, Bekal Perjalanan Mudik2025-06-06 01:34
TNI AU Belum Bisa Evakuasi Bangkai 2 Pesawat Tucano yang Jatuh, Ini Kendalanya2025-06-06 01:11
Tips Aman Berpuasa Bagi Penderita Jantung: Atur Makan, Hindari Stres2025-06-06 01:09
9 Kota Hantu Paling Misterius di Dunia, Ada Bekas Tambang Berlian2025-06-06 01:08
Kapal Pesiar Lewati Hotspot Bajak Laut, Penumpang Ngaku Deg2025-06-06 00:55
Jakpro Akan Bangun Depo MRT di Taman BMW2025-06-06 00:37
Ekspresi Karut Marut Emosi Harry Halim dalam 'Finality'2025-06-06 00:31
SaveRajaAmpat Trending di Medsos, Susi Pudjiastuti Ikut Prihatin2025-06-06 00:19
19 Kota dengan Sistem Transportasi Terbaik di Dunia, Ada Jakarta2025-06-05 23:57
Tanggapi Putusan DKPP, Sudirman Said: Ada Bukti Cacat Legal dan Moralitas Cawapres yang Dipaksakan2025-06-06 01:52
Geledah Ruang Kerja Eni Saragih, Apa yang Diperoleh KPK?2025-06-06 01:48
Keluar Penjara, Ahok Bakal Banting Stir Jadi Artis?2025-06-06 01:42
VIDEO: Indahnya Silaturahmi, Kunci Keberkahan Hidup2025-06-06 01:29
Didukung Masyarakat Batak, TKN Yakin Prabowo2025-06-06 01:17
Ganjil Genap Diperpanjang, Dishub: Evaluasi Tetap Ada2025-06-06 01:07
Bicara Elektabilitas, Anies Baswedan Sebut Masyarakat Sadar Perlunya Perubahan2025-06-06 00:20
Jakpro Akan Bangun Depo MRT di Taman BMW2025-06-06 00:15
Kuil Suci di Jepang Dicoret2025-06-06 00:06
KPK Diminta Selidiki Proyek Dana Otsus Aceh Barat2025-06-05 23:58