您的当前位置:首页 > 百科 > Kasus Predator Seksual Jepara Harus Jadi Alarm Nasional, Ini Kata Komnas Perempuan 正文
时间:2025-06-08 05:35:16 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID -Kasus predator seksual di Jepara menggemparkan masyarakat.Pria berinisial S (21 quickq官方版下载ios
JAKARTA,quickq官方版下载ios DISWAY.ID -Kasus predator seksual di Jepara menggemparkan masyarakat.
Pria berinisial S (21 tahun) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui melakukan kekerasan seksual kepada 31 korban perempuan yang masih di bawah umur.
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam tindakan S yang telah melakukan berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual, mulai dari eksploitasi, perkosaan, hingga kekerasan dengan sarana elektronik.
BACA JUGA:Kemenkes Hukum Sang Predator Dokter PPDS Unpad! STR Dicabut, Didepak dari Kampus
"Kasus ini menjadi peringatan keras semua elemen pemerintah daerah maupun masyarakat di Jepara khususnya, antara lain pemerintah daerah, kepolisian, UPTD, tokoh agama, serta masyarakat hingga unit terkecil, yaitu keluarga," ungkap komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih kepada Disway, 1 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera melakukan langkah-langkah penanganan yang di dalamnya termasuk pelindungan dan pemulihan terhadap korban serta keluarganya.
Tak hanya itu, "Pemerintah daerah harus melakukan langkah-langkah pencegahan yang massif dan komprehensif untuk mencegah keberulangan."
BACA JUGA:Predator Seksual Reynhard Sinaga akan Dipulangkan dari Inggris, Ungkit Rekam Jejak Perkaranya
Hal ini dapat berupa edukasi penguatan-penguatan pencegahan kekerasan seksual di berbagai sektor, infrastruktur, dan sumber daya manusia.
Edukasi-edukasi yang dilakukan termasuk mencakup pada penguatan keluarga yang dapat mengetahui bagaimana langkah-langkah pencegahan tindakan kekerasan seksual, dan akses layanan jika mereka mendapatkan dan/atau mengalami kasusnya.
"Ini menjadi Kewajiban pemerintah daerah sebagaimana dituangkan dalam UU TPKS," tegasnya.
Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), penegakan hukum dilakukan dengan dibarengi rehabilitasi pelaku.
BACA JUGA:Modus Tipu-Tipu Predator Pelecehan Anak di Tangerang, Pura-pura Dapat Mimpi Jadi Guru Ngaji
"Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat dikenakan tindakan berupa rehabilitasi. Rehabilitasi ini menjadi salah satu langkah untuk memastikan perubahan perilaku agar pelaku tidak mengulangi tindakannya dan mencegah keberulangan," tuturnya.
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025, Saldo Dana Cair Sampai 4 Tahap2025-06-08 05:14
太惊艳了,九亿少女的梦,迪士尼出婚纱啦!!2025-06-08 04:54
荷兰的美术学院有哪些?2025-06-08 04:52
全球顶尖艺术院校有哪些申请要求?2025-06-08 04:39
Alasan Banyak Kursi Ekonomi Pesawat Tak Bisa Direbahkan Lagi2025-06-08 04:03
Ucapan Doa untuk Orang yang Akan Berangkat Haji2025-06-08 03:59
Tekanan Kurs Asing Hantam AirAsia, Rugi Kuartal I Capai Rp710 Miliar2025-06-08 03:55
日本美术学校版画专业排名TOP32025-06-08 03:43
Bobby Sebut Salah Satu Penyebab Harimau Mati di Medan Zoo Faktor Umur2025-06-08 03:15
新加坡艺术研究生留学申请条件及费用2025-06-08 03:07
Kemendiktisaintek Tegaskan Tukin Dosen ASN 20202025-06-08 05:26
Kapolri: Mulai Ada Peningkatan Arus Mudik 30 Persen ke Arah Timur2025-06-08 05:22
FOTO: Melepas Biksu Jalani Thudong ke Borobudur dalam Hening2025-06-08 04:53
出国学动画,我们该去哪个国家呢?2025-06-08 04:28
Hilirisasi AI Jadi Kebutuhan, Komdigi Bentuk Direktorat Khusus Ekosistem Digital2025-06-08 04:03
日本动漫设计大学,你最想选哪所?2025-06-08 04:02
Ribut dengan Pacar dan Pramugari di Pesawat, Pria Didenda Rp321 Juta2025-06-08 03:36
国外女网友激动哭?#网友看花木兰的反应#2025-06-08 03:31
Walkot Bobby Pastikan Medan Zoo Akan Ditutup Sementara2025-06-08 03:27
日本第一工业大学,你了解多少?2025-06-08 03:24