Cara Mencairkan PIP Kemdikbud 2024 untuk Dapakan Bantuan Tunai Siswa SD Hingga SMK
JAKARTA,?quickq DISWAY.ID -Begini cara cek dan mencairkan bantuan tunai dari Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 yang disalurkan langsung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Bantuan tunai PIP dibagikan kepada siswa mulai dari SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat. Namun, jelas harus yang sudah memenuhi kriteria atau persyaratan.
PIP 2024 dicairkan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh pihak sekolah masing-masing.
Pihak orangtua dan siswa bisa memantau perkembangan pencairan bantuan tunai itu langsung di sekolah, kapan jadwal dan bagaimana proses pencairannya.
BACA JUGA:Begini Cara Cek PIP Lewat HP Terbaru 2024, Siswa Wajib Tahu!
Konsultasikan kepada pihak sekolah jika masih ada siswa yang belum terdaftar sebagai penerima PIP tapi ternyata sudah memenuhi seluruh syarat.
Jika memang demikian maka pihak sekolah bisa ajukan usulan penerima PIP kepada Kemendikbudristek lewat mekanisme yang sudah disetujui.
Simak, inilah tata cara melakukan pengecekan terhadap jumlah bantuan hingga pencairan PIP Kemdikbud 2024
Jumlah Bantuan PIP 2024 telah ditetapkan sebagai berikut untuk siswa SD: Rp450.000 per tahun, khusus siswa baru dan kelas akhir menerima Rp225.000; siswa SMP mendapatkan Rp750.000 per tahun, dengan khusus siswa baru dan kelas akhir menerima Rp375.000; siswa SMA diberikan Rp1.800.000 per tahun, dengan khusus siswa baru dan kelas akhir dapat memperoleh antara Rp500.000 hingga Rp900.000.
BACA JUGA:Victor Osimhen Tak Ingin Kembali ke Napoli Lagi, Chelsea Buka Peluang Sodorkan Kontrak Permanen
Untuk mengecek apakah Anda adalah penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 secara online, Anda dapat mengunjungi laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Kemudian cari kolom 'Cari Penerima PIP' lalu isi data yang diminta seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah itu, klik tombol 'Cari' untuk melihat informasi apakah Anda termasuk penerima bantuan tersebut.
Adapun syarat untuk pengambilan dana PIP di bank adalah sebagai berikut: Surat Keterangan Penerima PIP dari Sekolah, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Buku Tabungan (Rekening Simpel), Fotokopi Kartu Keluarga, serta Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Orang Tua. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan tersebut sebelum mengambil dana bantuan PIP di bank terdekat.
Program Indonesia Pintar merupakan salah satu inisiatif dari pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat mengurangi angka putus sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
(责任编辑:探索)
- ·Kebakaran di Jakpus Sebabkan 280 Jiwa Kehilangan Rumah
- ·Menteri Ekraf Nilai Jogja Art of Fashion Foundation Perlu Akselerasi Terarah
- ·Jadi Ketum Hasil Munaslub, Anindya Bakrie Tegaskan Tak Ada Dua Kadin
- ·20 Contoh Soal Tes Wawancara Anggota KPPS Pilkada 2024, Cocok untuk Latihan Peserta!
- ·Sindir Anies Baswedan, Prabowo Bilang Jangan Lagi Sebut Angka 11 dan Omon
- ·Link dan Cara Download Logo Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Maknanya
- ·JK Sebut Pramono Sebagai Sosok Pekerja Keras: Beliau Tidak Meledak
- ·Polemik PPN 2.4 Persen untuk Bangun Rumah Sendiri, Stafsus Sri Mulyani Jelaskan Penyebabnya
- ·Libur Pilkada 2024 Berapa Hari? Cek Ketentuannya di Sini
- ·Gandeng Kemenparekraf, MEG Cheese Promosikan Wisata Indonesia Lewat Kemasan Keju Edisi Spesial
- ·Rusia Kecam Serangan Israel, Ungkit Soal Konsekuensi Tak Terduga
- ·Yang Lagi Diet Merapat, 3 Air Rebusan Daun Ini Bisa Usir Lemak Perut
- ·5 Kelompok Orang yang Tak Boleh Makan Pepaya, Kamu Termasuk?
- ·INFOGRAFIS: Bikin Tubuh Singset dengan Jalan Kaki, Gimana Caranya?
- ·Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai, Berikut Isinya
- ·Awas, 5 Makanan Ini Bisa Bikin Kamu Bau Badan
- ·Simak Baik
- ·Braze Luncurkan Data Center Berbasis AI, Komitmen Dukung Percepatan Ekonomi Digital Indonesia
- ·Penampakan Fosil Homo Erectus di Museum Nasional Indonesia, Pertama Dipamerkan sejak Ditemukan
- ·Mulai 2025, Turis Asing Masuk Eropa Harus Bayar Rp121 Ribu